Dosa-dosa yang dianggap biasa
Abu Bakar Muhammad Al-Tuway
Di dalam buku ini membahas tentang beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya jelas di dalam syariat disertai keterangan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah. Hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan umum dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di dalam hatinya.
SERAMBINEWS.COM - Game pada dasarnya merupakan permainan.
Bermain game dapat digunakan untuk hiburan atau kesenangan, dan kadang-kadang digunakan sebagai alat pendidikan.
Namun, dari bermain game bisa terkena dosa besar hingga menjadi haram dalam Islam. Benarkah?
Lantas, game seperti apa yang dimaksud? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 'Bicara Tentang Game|Buya Yahya' pada Jumat (4/3/2022), berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bermain game.
Baca juga: Sandal Tertukar di Masjid, Bolehkah Pakai Sandal Milik Orang Lain? Begini Jawaban Buya Yahya
Berbicara tentang game pada dasarnya adalah suatu yang mubah asalkan orang tersebut bermain game dalam hal yang wajar.
"Game itu pada dasarnya adalah suatu yang mubah, asalkan dia mainnya wajar," kata Buya di awal video.
Adapun bermain game yang tergolong tidak wajar dimaksud Buya Yahya seperti bermain game yang apabila terdapat judi di dalamnya.
Permainan game seperti ini yang tidak diperbolehkan.
"Mainnya tidak wajar jika ada judi di dalamnya," lanjut Buya.
Jika game tersebut dapat menjadikan kita lupa akan kewajiban misalnya, meninggalkan shalat lima waktu hingga terdapat judi di dalamnya, maka ini termasuk dosa.
Baca juga: Nasihat untuk Pasangan yang Ingin Bercerai, Buya Yahya: Cerailah dengan Cara yang Baik dalam Islam
Apalagi, game tersebut dapat merusak karakter seseorang hingga terdapat karakter-karakter yang membuat seseorang menjadi orang jahat, maka game seperti ini sebaiknya dijauhkan.
Begitu juga dengan permainan bola kaki atau kelereng misalnya, apabila terdapat perjudian maka hal ini tidak diperbolehkan karena mengundang dosa.
"Tapi kalau permainan bisa menjadikan kita teledor akan kewajiban, sampai naudzubillah ada perjudian di dalamnya, main bola kan nggak apa-apa, tapi kalau bola pakai judi dosa kan," kata Buya.
Game online juga termasuk dalam hal ini. Sementara game kelereng dan bola kaki berbeda cara permainannya saja.
Jadi bolehkah umat Islam bermain game? Boleh, karena bermain game hukumnya mubah dalam Islam.
"Main Kelereng nggak masalah, itu adalah mubah, tapi kalau sudah ada perjudian di dalamnya atau mungkin ada game-game yang membhaayakan atau merusak misalnya, mungkin ada game yang di situ ada membuat karakter-karakter yang menjadi orang jahat dan sebagainya, ya itu merusak," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Mulanya Keras Mendukung Ukraina, PM India Narendra Modi Kini Berbalik Dukung Rusia, Ini Alasannya
Baca juga: Kampus Diminta Jadi Leading Sektor Percepatan Digitalisasi UMKM
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik Rp 13.500 Per Mayam
Using your mobile phone camera, scan the code below and download the Kindle app.
Harta yang Haram Menurut Islam
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Para ahli tafsir menyebut bahwa kata “memakan” dalam ayat di atas adalah gambaran dari fenomena umum. Artinya, dorongan sebagian besar orang dalam memperoleh harta adalah untuk memenuhi kebutuhan paling dasar mereka, yakni makanan. Dengan begitu, penggunaan kata “memakan” pada ayat di atas bukan untuk membatasi keharaman soal makanan saja. Melainkan juga keharaman terhadap harta yang diperoleh dengan cara tidak benar.
Baca juga: Apa Beda Zakat, Infak, dan Sedekah? Ini Penjelasannya
Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu korupsi, berjudi, maupun mencuri, hukumnya haram memanfaatkan harta tersebut untuk kehidupannya. Para ulama pun membagi sesuatu yang diharamkan menjadi dua kategori. Pertama, haram secara zat, seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan sejenisnya. Kedua, haram secara hukum. Bisa jadi sesuatu itu halal secara zat, namun cara memperolehnya tidak sesuai syariat. Maka, mengonsumsinya menjadi haram pula. Misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, judi, dan lain-lain. Allah Swt mengharamkan kedua jenis harta tersebut.
Abu Mas’ud al-Ansari meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melarang umatnya untuk menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina, dan bayaran praktik perdukunan (sihir). (HR. Bukhari Muslim)
Selain ayat Quran sebelumnya, hadis di atas juga dapat menjadi menjadi landasan keharaman suatu harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Solusi untuk Harta yang Diperoleh Secara Haram
Lantas, solusi untuk harta yang diperoleh secara haram bagaimana, jika tidak diterima sebagai infak juga tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk makanan? Apabila seseorang memperoleh harta dengan cara menzalimi atau mengambil hak orang lain, maka ia harus mengembalikannya. Misalnya, harta yang diperoleh melalui mencuri, mencopet, korupsi, merampok, dan sejenisnya.
Orang tersebut berdosa atas perbuatannya, tetapi di sisi lain, ia berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada orang yang berhak. Sedangkan, bila harta itu diperoleh dengan cara menzalimi orang lain secara umum (bukan spesifik), sehingga sulit untuk mencari orangnya, ia dapat mendistribusikan harta yang diperoleh dengan cara tidak benar itu kepada wilayah kemaslahatan umum.
Misalnya, ia dapat menggunakannya untuk pembangunan jalan, jembatan atau fasilitas umum lainnya. Namun dalam hal ini, harta yang diperoleh dengan cara haram tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid.
Baca juga: Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Hukuman Dunia dan Akhirat yang akan Didapat
Riba, berjabat tangan pria wanita, ramalan bintang, wanita memakai parfum saat keluar rumah dan berbagai bentuk maksiat lain kini oleh mayoritas masyarakat muslim sudah dipandang sebagai hal yang biasa. Bahkan bila tidak larut dalam trend maksiat tersebut, seseorang akan mudah dicap kuno dan kolot.
Karena itu, bersama derasnya arus globalisasi banyak nilai-nilai dan tradisi Islam dijungkir balikkan. Dan tak sedikit generasi muda yang terbawa pola hidup permisivisme (serba boleh). Sebelum terlambat sama sekali, umat Islam wajib memahami nilai-nilai ajaran agamanya, lalu merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah makna penting kehadiran buku yang ditulis ulama terkenal, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid ini. Secara gamblang buku ini mengungkap berbagai maksiat yang dipandang biasa di tengah-tengah kehidupan muslim kontemporer. Setiap poin pembahasan, selalu dikuatkan dengan dalil-dalil otentik dari al-Qur`an dan al-Hadits.
Buku ini amat diperlukan bagi siapa saja yang peduli untuk menegakkan tradisi dan budaya Islam di tengah kehidupan masyarakat modern.
I'm going to preface this by stating that al-Munajjid, the author, is currently being held in custody by the Saudi government after his arrest in 2017. He is the founder of the controversial Salafi website IslamQA. He believes homosexuals should be killed, women are required to cover their face and stay within their homes, he is against women driving and being around men. He supports the destruction of statues. He is pro-slave rape. He does not support the free worship of non-Muslims in Muslim countries. "Grave worshiping" also known as Intercession (Shafa'ah) is when a Muslim prays to a deceased individual to intercede on their behalf. Shia followers believe in this, as do Sufi followers, due to the verses in Quran that discuss Muhammad interceding on behalf of followers (Qur’an, 4:64 is one example) as well as plenty of Hadith in which Muhammad says he will intercede on behalf of his followers. To make the blanket statement that this is haram is severely contested. Besides, it is easily argued that people who pray to deceased "friends of God" are praying to PEOPLE not Idols, no one prays to imams or saints as comparisons to god, so there is no provision against this. The only real argument I see against intercession is that if you want something, why not pray directly to the source of what may grant it (the reason for this can be understood from a psychological perspective). "magic, fortune-telling and divination" are described as forms of shirk. This cannot be possible because shirk means believing in other god's than Allah. These practices do not necessitate a need to believe in any God, much less other gods. It is the Salafi opinion that a witch be killed, even if they repent. This opinion posits that magic is real, meaning human beings can intervene God's destiny for mankind. If it is to believed that magic is a falsehood, then the severity of punishment does not fit the crime. Similarly, the one who reads the horoscopes in newspapers and magazines and believes what they say about the influence of the stars and planets is a mushrik, and the one who reads them for entertainment is a sinner, because it is not permitted to entertain oneself by reading things that contain shirk, because Shaytaan will try to lead him to shirk through this." The absurdity of Salafi Islam. You're a sinner for reading something! Regarding the hand of fatimah amulet, the writer says it is shirk to think that anything but Allah can cause harm or benefit... what then is the explanation for belief in the "evil eye" which is accepted as true, or the intervening of Jinn in human destiny? If you do a good deed and tell someone about it with pride, you receive no benefit for the deed.Lots of things apparently are shirk, including saying you swear on anything but Allah. Shirk, btw, is THE unforgivable sin. ((“Time has let me down” (and every other expression which involves cursing time, like saying, “This is a bad time,” “This is an unlucky time,” “Time is a betrayer,” etc., [is shirk] because cursing time is an insult to Allaah Who has created time [...] to use the words “If only…” – which imply discontent and regret, and open the way for Shaytaan, and to say “O Allaah, forgive me if You want to.”)) God seems to be very sensitive to offense. Sitting with hypocrites and wrongdoers to enjoy their company or to keep them company:Many of those who do not have strong faith deliberately sit with people who are immoral and sinful. They may even sit with those who attack the Sharee’ah and make fun of Islam and the people who adhere to it strictly. There is no doubt that this is a forbidden deed, one which could undermine a person’s belief. Allaah says (interpretation of the meaning):“And when you see those who engage in a false conversation about Our Verses by mocking at them, stay away from them till they turn to another topic. And if Shaytaan causes you to forget, then after the remembrance sit not in the company of those people who are the zaalimoon (polytheists and wrongdoers, etc.)” [al-An’aam 6:68]In that case it is not permitted to sit with them, even if they are closely-related or are very kind and good company, except for the purposes of da’wah or refuting their false talk. But accepting and remaining quiet about their conduct is not permitted. Allaah says (interpretation of the meaning):“They (the hypocrites) swear to you (Muslims) that you may be pleased with them, but if you are pleased with them, certainly Allaah is not pleased with the people who are al-faasiqoon (rebellious, disobedient to Allaah).” [al-Tawbah 9:96]<< you cannot be friends with the unbelievers, what a world the Salafi's envisionYou can't go to the Mosque after eating onions or garlic, because it "offends the angels". "The married man who commits adultery deserves the worst kind of punishment, which is stoning to death, so that he may taste the results of his deeds and so that every part of his body may suffer just as every part of his body enjoyed the illicit liaison." ((In Islam, those guilty of this crime are to be killed by the sword, according to the soundest opinion. This punishment is to carried out on both the one who does this and the one to whom it is done, if it is done freely and by choice. Ibn ‘Abbaas reported that the Prophet said: “Whomever you find committing the sin of the people of Lut, kill them – both the one who does it and the one to whom it is done.”. The modern-day spread of incurable diseases like the killer AIDS caused by this corruption, that were unknown to our predecessors, is an indication of the wisdom of the Sharee’ah in prescribing this severe punishment.))((Abu Hurayrah reported that the Prophet said: “If a man calls his wife to his bed, and she refuses, and he goes to sleep angry with her, the angels will curse her until morning.”))((A wife should hasten to respond to her husband’s call if he wants her, in obedience to the words of the Prophet: “If a man calls his wife to his bed, let her respond, even if she is riding on the back of a camel (i.e., very busy).”))You should only divorce your husband if he is committing sins. Otherwise you won't get into heaven. So if you fall out of love or don't enjoy his company, tough luck. You gotta saddle up and spend the rest of your life miserable with a man who you do not love (and then you get to spend rest of eternity with him if you both make it to heaven). While consensual anal sex with your wife is mentioned here, there is no mention of what punishment befalls an individual who does and further google research comes up short. It mentions that it is haram to spend more time or money on one wife than another, but Muhammad himself did this during his marriage to Aisha where she was given twice as much time as any other wife. You cannot shake the hands of your cousins or in-laws, or be alone with them. Perfume is forbidden for women to wear publicly. It makes you an adulterer. If you wear perfume, it makes you so impure that you must preform ghusl (as in, she is in the same state as one who just had sex!) You cant travel without a man ((This prohibition applies also to a woman travelling by plane, even if – as is often claimed – one mahram sees her off at one end and another mahram meets her at the other. Who is going to sit next to her during the journey?)) but of course, men are free to travel without a woman. If the reason for this is to prevent women from being molested, why is it not prohibited for men for the same reason? You cannot look at the nakedness of men or women. "one who accepts immoral conduct on the part of his family" will go to hell. I guess this is why there are the harami-police. "Generally speaking, it is haraam to be directly or indirectly involved with riba in any way, shape or form." - sorry Muslims living in Western lands with a credit card, Muhammad and Allah have cursed you. ((The Prophet said: “Knowingly consuming a dirham of riba is worse for a man than committing adultery thirty-six times.”))Apparently you are not supposed to work or shop on Friday during prayers, so I am advocating for a 3 day weekend ;) Charity raffles are HARAM. Lol. I can hardly take this seriously. Buying a product which includes something unknown - so mystery boxes and unboxing is HARAM. Insurance is HARAM. Omg. All theft should be dealt with by cutting off the hand, including theft of food (as is said in the hadith about one who steals an egg). It's haram to make money by singing.If you drink even a drop of alcohol, you're going to drink the people of hell's sweat. If you died having not repented, you will be to Allah as one who worships idols. Pretty harsh! You cannot eat off of, drink out of, or even display silver or gold dishes. Music is HARAM. However, it fails to mention the times the prophet listened to music or allowed it in various settings. "What is very difficult is the fact that nowadays music is a part of so many things, such as clocks, doorbells, children’s toys, computers, telephones, etc., and avoiding it takes a great deal of determination. Allaah is the source of help."The Prophet said: “Do you know what gheebah (gossip or backbiting) is?” They said, “Allaah and His Messenger know best.” He said: “To say something about your brother that he does not want to be said.” He was asked, “What do you think if what is said about him is true?” He said, “If what you say about him is true, this is backbiting, and if what you say about him is not true, this is a lie.” - so I guess you shouldn't correct a fellow Muslim on their character?It's haram to look into people's houses without asking. You will be punished by having an eye removed. ITS HARAM TO TALK TO ANOTHER WHILE EXCLUDING ANOTHER!You shouldn't wear western clothes because you resemble the kuffaar. Wigs are forbidden. The Prophet said: “Allaah has cursed effeminate men and masculine women.”It's forbidden to dye the hair black. PICTURES (of animate beings) ARE HARAM. Having pictures in your house (or dogs) prevents ange
Can You Chip In?Dear Patron: Please don't scroll past this. The Internet Archive is a nonprofit fighting for universal access to quality information. We build and maintain all our own systems, but we don’t charge for access, sell user information, or run ads. Instead, we're powered by online donations averaging $15.58. We'd be deeply grateful if you'd join the one in a thousand users that support us financially. We understand that not everyone can donate right now, but if you can afford to contribute this Sunday, we promise it will be put to good use. Our resources are crucial for knowledge lovers everywhere—so if you find all these bits and bytes useful, please pitch in.
Can You Chip In? Dear Patron: Please don't scroll past this. The Internet Archive is a nonprofit that relies on online donations averaging $15.58. If you find all these bits and bytes useful, please pitch in.
Bila kita menganggap bahwa uang yang diperoleh dengan cara haram bisa kita “bersihkan” dengan bersedekah atau berinfak, maka itu sungguh keliru. Syariat agama yang memerintahkan manusia untuk mencari nafkah yang thayyib, tentu diturunkan bukan tanpa alasan. Secara fisik, harta atau makanan yang thayyib akan membawa dampak baik bagi kesehatan. Secara batin, harta yang thayyib akan membuat manusia bersih hatinya dan terkabul hajat-hajatnya. Lantas, benarkah sedekah atau infak dengan uang haram dapat menggugurkan dosa dari perbuatannya?
Infak dengan Uang Haram, Apakah Dapat Pahala?
Apabila seseorang mendapatkan harta haram dengan usahanya, ia berdosa dengan usahanya itu. Bila harta haram tersebut diinfakkan, maka ia tidak akan mendapat pahala juga atas infak tersebut. Namun, jika harta haram itu diinfakkan karena ia tidak mau memakan harta haram dan sebagai bentuk pertobatan, maka ia memperoleh pahala hanya atau atas niat baiknya.
Berbeda halnya dengan seseorang yang mendapatkan harta haram bukan karena usaha dirinya, yakni mendapatkannya karena suatu aturan dan kebutuhan darurat. Misalnya, seseorang memperoleh bunga dari tabungannya yang mana ia tidak mampu melepaskan diri dari bunga tersebut. Padahal, ia menabung bukan untuk mendapatkan bunga. Bunga itu tetap haram untuknya.
Apabila bunga tersebut diinfakkan, maka orang tersebut tidak akan memperoleh pahala atas infaknya itu. Ia hanya akan mendapat pahala dari niat salehnya untuk melepaskan diri dari harta haram yang datang bukan atas kemauan dirinya. Wallahua’lam … (RQA)
Bersedekah menggunakan uang haram apakah tetap ada pahalanya? Berbuat kejahatan dan menghasilkan pundi-pundi, tak boleh disedekahkan.
Seperti contoh yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni Salmanan kini menjadi tahanan dari kasus binary option. Dia dituduh menjadi penipu, melakukan judi online dan pencucian uang.
Selama melakukan hal itu, Doni Salmanan mendapat uang berlimpah. Seringkali dia membagi-bagikan uang tersebut ke masyarakat, seperti membantu masyarakat yang terkena bencana alam dan ikut meringankan beban masyarakat di masa PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, kini diketahui uang berlimpah milik Doni Salmanan adalah haram. Itu adalah uang yang diduga hasil menipu para korbannya yang mengikuti binary option.
Kata Ustaz membahas hal ini lebih dalam. Buya Yahya menjelaskan soal orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu tidak suci.
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya dilansir dari channel YouTube pribadinya:
Maka orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu, seperti orang berwudu dengan air kencing. Suci atau nggak? Nggak suci.
'Tapi saya mau dapat pahala.' Gampang kalau mau dapat pahala. Jangan korupsi sudah pahala, jangan nyolong sudah pahala, jangan nyopet sudah pahala. Harus ditutup kemaksiatannya.
Tetap dosa (hukumnya). Kebaikan sebesar, sehebat apa pun jika ternyata diraih dengan cara yang haram tidak akan membuahkan kebaikan. Seperti bangun masjid adalah bagus. Siapa bilang bangun masjid tidak bagus? Untuk salat, ibadah, pengajian, tapi digerakan (oleh) pemuda (yang) merampok, pemudinya melacur, ya tidak menjadi masjid yang baik. Jadi jangan tertipu.
Jadi taubatnya bagaimana? Anda kalau masih berurusan dengan haram, berhenti dulu jangan sedekah. Berhenti dulu! Bersihkan dulu harta Anda. Haram tetap haram, tidak bisa.
Kalau pengin dapat pahala berhenti dulu dari korupsi dan lainnya yang haram, maka itu pahalanya gede. Baru setelah bersih harta Anda, baru Anda bersedekah.
Berbeda dengan orang yang hartanya terlanjur. 'Saya ini sudah korupsi bertahun-tahun, saya mau taubat. Kalau saya kembalikan ke negara nanti ditangkap saya malahan. Lalu bagaimana?' Anda yakini itu duit umat. Yang penting taubatnya kamu berhenti.
'Tapi duit yang sudah saya pegang ini, miliaran ini, ini hasil korupsi.' Kalau begitu kembalikan kepada umat. Kalau begitu kembalikan kepada umat, tapi jangan yakini untuk bersedekah. berikan ke umat jangan dipakai untuk dirimu. Setop dulu itu (mencari rezeki dengan cara haramnya) baru sedekah.
Jangan korupsi (dipakai) sedekah, nyopet (dipakai) sedekah, riba (dipakai) sedekah, itu (mencari rezeki haramnya) nggak berhenti. Pahala belum tentu dapat, dosa pasti. Itulah orang bangkrut.
Pernah masuk lubang keharaman pintu maaf Allah sangat luas, bergegaslah Anda ke sana. Masih ada waktu selagi nyawa masih ada di kandung badan kita sebelum sampai di tenggorokan, selagi matahari masih terbit dari timur maka pintu maaf Allah selalu diberikan kepada hambanya.
Hukum Infak dengan Uang Haram
Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul).” (HR. an-Nasa’i)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tersebut, telah jelas bahwa Allah Swt tidak menerima sedekah atau infak dengan uang haram, harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Allah Swt hanya akan menerima sedekah atau infak harta yang berasal dari sumber yang halal.
Baca juga: Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga dan Kerabat